Berita viral terbaru: Kesal selalu diejek tidak bisa ereksi, seorang bencong lakukan sodomi terhadap bocah SD.
Padangkita.com-Aksi pencabulan bisa dilakukan oleh pelaku yang tidak diduga sekalipun. Serta korban pencabulan dari pada pelaku tersebut bisa menimpa siapa saja. Seperti pada apa yang dialami oleh seorang anak laki-laki berinisial EL yang masih duduk di bangku setelah dasar.
Melansir dari Sindonews, dikatakan jika pelaku pencabulan merupakan seseorang berusia 40 tahun. Wanita diketahui bernama Kusnun alias Mama Nun alias Mbak Siska warga RT 2 RW 5 Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka hanya gara-gara jengkel setelah diejek tidak bisa ereksi oleh temannya.
Mama Nun sendiri merupakan seorang waria atau bencong kaleng yang kemudian berusaha membuktikan jika dirinya bukanlah seorang impoten.
Dengan keyakinan tersebut ia kemudian untuk mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Hal ini diungkapkannya saat di gelar perkara kasus di Mapolres Semarang, Rabu 2 September lalu.
Walau dirinya masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan, Khusnun lebih memilih untuk mencabuli sesama jenis hanya karena rasa jengkel.
Saat itu korban pulang bermain pada tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Hingga kemudian seorang pelopor yang bernama Kuntoro melihat adanya bercak darah pada celana dalam korban setelah buang air ke kamar mandi.
Merasa penasaran ia lantas menanyakan penyebab kejadian tersebut kepada anak laki-lakinya itu.
Hingga kemudian korban mengakui jika dirinya telah mengalami sodomi dari pelaku. Mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh pelaku terjadi berulang kali sebanyak 5 kali.
Hal juga disampaikan oleh Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono. Selanjutnya jika alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan.
Keberhasilan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya ini dengan modus bujuk rayu serta iming-iming akankan korban jajanan snack.
Sementara melansir dari Tribunnews.com, hingga saat ini pihak Kepolisian masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari pelaku.
Baca juga: Shandy Aulia Sebut Pernah Menganut 2 Agama Sekaligus
Karena pelaku sendiri dinilai seringkali berubah-ubah dalam menyampaikan pendapatnya sesuai dengan kejadian perkara.
Saat diamankan oleh petugas mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.
Selain Selain itu juga ada ada satu celana kolor pendek bergambar Superman, satu bungkus snack jajanan serta dua helai sarung.
Atas perbuatannya ini tersangka kemudian dijerat dengan pasal 6E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Aliran Sesat, Pria Ini Yakini Ka’bah Akan Pindah ke Ciamis
Polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari kejadian tersebut. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.