Saat diamankan oleh petugas mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.
Selain Selain itu juga ada ada satu celana kolor pendek bergambar Superman, satu bungkus snack jajanan serta dua helai sarung.
Atas perbuatannya ini tersangka kemudian dijerat dengan pasal 6E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Aliran Sesat, Pria Ini Yakini Ka’bah Akan Pindah ke Ciamis
Polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari kejadian tersebut. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: