Dilansir Sindonews, hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (27/8/2020) lalu.
Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Ciater, Subang yang ditangkap pihak kepolisian setelah adanya laporan dari keluarga korban mengenai pelecehan yang dialami oleh anak mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ini Puisi Sekda Bondowoso untuk drg. Hayu: Rembulan Andaikan Engkau Dipelukanku...
Ketiganya mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [*/Nlm]