Berita viral terbaru: Dua orang gadis remaja ini menjadi korban pemerkosaan dari 3 orang pria setelah dicecoki miras.
Padangkita.com- Dampak dari mengkonsumsi minuman kerasa atau miras seringkali tidak bernilai baik. Karena selain dapat menghilangkan kesadaran dari si peminumnya sendiri juga dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
Terlebih kagi jika ada pihak yang berniat jahat saat seseorang tengah mengkonsumsi miras tersebut. Dalam kondisi tidak sadar kita tidak mengetahui hal apa yang mungkin saja terjadi.
Kondisi ini semakin diperparah dengan orang tersebut yang tidak bisa melawan karena tidak adanya tenaga.
Kejadian nahas inilah yang dialami oleh dua orang gadis belia yang terjadi di daerah Subang, Jawa Barat. Keduanya ini menjadi korban pemerkosaan dari tiga orang pemuda.
Sebelumnya kedua korban saat itu dicecoki miras oleh tersangka, hingga kemudian korban yang baru berusia 15 dan 16 tahun tersebut dijadikan piala bergilir.
Mulanya kedua korban yang berinisial RD (15) dan DE (16) dihubungi seorang tersangka RG (19) untuk mengajak bertemu.
Hingga kemudian mereka sepakat untuk bertemu di di sebuah rumah milik VK yang ada di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang.
Ternyata saat sampai di lokasi, di rumah tersebut telah ada dua tersangka lainnya berinisal MA (19) dan DH (19).
Lalu DH berinisiatif untuk membeli menuman keras. Hingga akhirnya pelaku dan korban meminum miras bersama yang menyebabkan mereka mabuk.
Baca juga: Sekda Bondowoso Ajak Ketemu, dr Hayu: Hayu Lagi Sedih Ayah, Lalu Dipanggil "Sayang"
Saat itulah salah seorang tersangka kemudian membawa RD masuk ke kamar dan menyetubuhinya.
Setelah selesai, pelaku membawa korban ke kamar mandi. Kemudian melihat keadaan kamar yang kosong, tersangka lain membawa korban lainnya DE ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa.
Dilansir Sindonews, hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (27/8/2020) lalu.
Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Ciater, Subang yang ditangkap pihak kepolisian setelah adanya laporan dari keluarga korban mengenai pelecehan yang dialami oleh anak mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ini Puisi Sekda Bondowoso untuk drg. Hayu: Rembulan Andaikan Engkau Dipelukanku...
Ketiganya mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [*/Nlm]