Korban EF lalu diajak main ke tempat teman Adi dari 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Ketika sampai di rumah teman Adi, korban ingin pulang namun tidak dibolehkan oleh Adi dan kunci kontak sepeda motor korban dipegang oleh Adi.
"pelaku sambil berkata 'ya udah sana pulang, gak usah ketemu lagi' sambil matanya melotot ke arah saksi korban. Saksi korban pun takut hingga mengurungkan niat untuk pulang dan saksi korban langsung diam saja," ungakap dia.
Sekitar 5 menit kemudian, Adi menegur korban 'kamu kenapa?', kemudian korban menjawab 'gak apa-apa'. Sekitar pukul 22.00 WIB korban diajak oleh Adi ke losmen, lalu keduanya masuk ke dalam kamar.
"Kemudian saksi korban langsung tiduran di ranjang kamar tersebut, sedangkan pelaku waktu itu langsung mandi. Setelah selesai mandi, pelaku keluar kamar mandi hanya menggunakan handuk saja lalu pelaku merokok," terangnya.
Setelah selesai merokok Adi naik ke atas ranjang dan tiduran di sebelah kanan korban EF, lalu korban sempat berkata ingin pulang karena saksi korban besok pagi mau ke pondok.
Baca juga: Bakal Kalahkan Indonesia, Inilah Negara Muslim Terbanyak di Dunia Nantinya
"pelaku justru marah kepada saksi korban dan berkata dengan nada keras 'apa sih kok ngomong kayak gitu!'. Saksi korban pun langsung diam dan kemudian tidur membelakangi pelaku menghadap ke arah tembok," urai dia.
Tidak lama kemudian Adi memeluk badan korban EF dari belakang, dan Adi langsung membuka semua pakaian yang dikenakan korban. Saat itu korban hanya diam saja dengan posisi tidur terlentang.
"Kemudian pelaku membuka handuk yang dipakainya lalu kembali menyetubuhi korban lagi sekitar 2 menit. Setelah itu Adi langsung berdiri masuk ke kamar mandi," kata Jaksa Elsa.
Selanjutnya Adi keluar dari kamar mandi hanya memakai handuk dan kemudian tidur di samping korban EF. Lalu korban bangun dan langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri.
"Setelah menggunakan pakaiannya, korban kembali tidur di samping pelaku dan tidak lama kemudian pelaku memakai baju lalu keduanya pun tertidur," ungkapnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ada yang menggedor pintu dan Adi langsung membukanya. Saat itu korban EF bersama Adi diamankan
oleh orang tua dari korban. Hingga akhirnya Adi dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akhirnya kasus tersebut sudah mencapai meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiati beserta kedua anggotanya yakni, Efiyanto dan Hendro Wicaksono.
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Adi Chandra alias Rizki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," putusan Majelis Hakim, pada Selasa (18/8). [*/win]