Diajak ke Pesta Ulang tahun, Gadis Ini Malah "Digauli" di Losmen

Berita Viral terbaru: Pria cabuli gadis di bawahi umur

Ilustrasi. [Foto:Ist]

Berita viral terbaru: Seorang gadis yang masih di bawah umur digauli oleh seorang pemuda umur 19 tahun di losmen dengan alasan pergi pesta.

Padangkita.com - Seorang pemuda bernama Adi Chandra alias Rizki (19) yang merupakan warga Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan mengajak seorang gadis belia berinisial EF (15) untuk pergi ke pesta.

Alih-alih ingin berpesta, di gadis pun menuruti apa kemauan Adi. Akan tetapi si gadis bukan diajak kepesta, malah si gadis yang masih di bawah umur tersebut dibawa ke losmen. Dan ternyata di  sana sigadis malah di gauli oleh pria hidung belang ini.

Melansir kumparan, Peristiwa itu berawal pada Kamis (16/4) sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban EF keluar dari rumah. Kemudian korban dijemput oleh Adi Chandra untuk menghadiri acara ulang tahun, namun korban justru diajak berkeliling oleh Adi.

"Lalu sekitar pukul 14.00 WIB saksi korban diajak pelaku ke sebuah losmen yang beralamatkan di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah itu saksi korban diajak ke dalam kamar untuk mengambil baju di kamar mandi," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsa Liyanti.

Selanjutnya korban mengambil baju di kamar mandi tersebut, lalu Adi masuk menyusul korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu. Di dalam kamar mandi, mulut korban ditutup menggunakan tangan kanan pelaku.

"Saksi korban langsung dipaksa oleh pelaku sembari berkata 'udah diem gak usah berontak". Setelah itu korban disuruh pelaku tiduran di atas ranjang lalu membuka pakaian saksi korban, saat itu saksi korban sempat memberontak dan mendorong pelaku," terangnya.

Hingga akhirnya Adi melakukan perbuatan bejatnya terhadap EF selama 2 menit. Kemudian Adi langsung ke kamar mandi dan memakai pakaian, lalu korban langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri sekaligus memakai pakaian.

"Selanjutnya saksi korban dan pelaku meninggalkan losmen tersebut, kemudian saksi korban bersama pelaku pergi ke tempat teman saksi korban yakni saksi P," tambahnya.

Tidak lama kemudian, korban EF bersama Adi keluar untuk pergi ke kos ibu angkat Adi di Jagabaya, Bandar Lampung. Setelah sampai di tempat, korban langsung duduk di kamar.

"Lalu saksi korban dan pelaku kembali ke rumah saksi P, dan saksi korban tidur di rumah saksi P," ujar Jaksa.

Kemudian pada Jumat (17/4) sekitar pukul 07.30 WIB, korban EF di jemput oleh Adi. Lalu korban disewakan sebuah kos oleh Adi di wilayah Gajah Mada, Bandar Lampung. Lalu korban ditinggalkan oleh Adi di kos tersebut sejak pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (18/4).

Baca juga: Gempar, Pria ini Pergoki Istri Lagi Bugil Live di Medsos, Ngaku Tidur dengan Banyak Pria

"Dikos-kosan tersebut korban tidak berbuat apa-apa dengan pelaku, dan pada Minggu (19/4) korban dijemput oleh ojek online yang dipesan oleh pelaku untuk pergi ke PKOR Bandar Lampung untuk menemui pelaku," bebernya.

Korban EF lalu diajak main ke tempat teman Adi dari 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Ketika sampai di rumah teman Adi, korban ingin pulang namun tidak dibolehkan oleh Adi dan kunci kontak sepeda motor korban dipegang oleh Adi.

"pelaku sambil berkata 'ya udah sana pulang, gak usah ketemu lagi' sambil matanya melotot ke arah saksi korban. Saksi korban pun takut hingga mengurungkan niat untuk pulang dan saksi korban langsung diam saja," ungakap dia.

Sekitar 5 menit kemudian, Adi menegur korban 'kamu kenapa?', kemudian korban menjawab 'gak apa-apa'. Sekitar pukul 22.00 WIB korban diajak oleh Adi ke losmen, lalu keduanya masuk ke dalam kamar.

"Kemudian saksi korban langsung tiduran di ranjang kamar tersebut, sedangkan pelaku waktu itu langsung mandi. Setelah selesai mandi, pelaku keluar kamar mandi hanya menggunakan handuk saja lalu pelaku merokok," terangnya.

Setelah selesai merokok Adi naik ke atas ranjang dan tiduran di sebelah kanan korban EF, lalu korban sempat berkata ingin pulang karena saksi korban besok pagi mau ke pondok.

Baca juga: Bakal Kalahkan Indonesia, Inilah Negara Muslim Terbanyak di Dunia Nantinya

"pelaku justru marah kepada saksi korban dan berkata dengan nada keras 'apa sih kok ngomong kayak gitu!'. Saksi korban pun langsung diam dan kemudian tidur membelakangi pelaku menghadap ke arah tembok," urai dia.

Tidak lama kemudian Adi memeluk badan korban EF dari belakang, dan Adi langsung membuka semua pakaian yang dikenakan korban. Saat itu korban hanya diam saja dengan posisi tidur terlentang.

"Kemudian pelaku membuka handuk yang dipakainya lalu kembali menyetubuhi korban lagi sekitar 2 menit. Setelah itu Adi langsung berdiri masuk ke kamar mandi," kata Jaksa Elsa.

Selanjutnya Adi keluar dari kamar mandi hanya memakai handuk dan kemudian tidur di samping korban EF. Lalu korban bangun dan langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri.

"Setelah menggunakan pakaiannya, korban kembali tidur di samping pelaku dan tidak lama kemudian pelaku memakai baju lalu keduanya pun tertidur," ungkapnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ada yang menggedor pintu dan Adi langsung membukanya. Saat itu korban EF bersama Adi diamankan
oleh orang tua dari korban. Hingga akhirnya Adi dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akhirnya kasus tersebut sudah mencapai meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiati beserta kedua anggotanya yakni, Efiyanto dan Hendro Wicaksono.

Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Adi Chandra alias Rizki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," putusan Majelis Hakim, pada Selasa (18/8). [*/win]


Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024