Padahal telah terdapat aturan jika pasangan bisa menikah setelah berusia 19 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 16/2019.
Akan tetapi UU Perkawinan itu tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai, minta dispensasi ke pengadilan agama setempat.
Serta tidak adanya sanksi yang menegaskan jika pihak keluarga ataupun wali yang menikahkan anaknya dibawah UU Pernikahan. Sepanjang sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca juga: Viral Video Robot Raksasa Kawal Raja Bahrain, Ini Faktanya
Keluarga juga Melanjutkan jika di sebut usia 15 sampai 17 tahun sudah menjadi tradisi bagi perempuan untuk menikah. bahkan rata-rata usia pernikahan sejak lulus SD atau SMP. [*/Nlm]