Berita viral terbaru: Tradisi unik di sebuah desa di mana rata-rata perempuan menikah sebelum berusia 19 tahun.
Padangkita.com- Pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin harus memenuhi berbagai syarat sebelum terselenggara. Misalnya saja ada batas usia tertentu sehingga pasangan boleh melangsungkan pernikahan.
Karena seorang anak yang dinilai masih di bawah umur tidak diperbolehkan untuk menikah. Hal ini sebenarnya bertujuan untuk kebaikan sang anak sendiri kedepannya. Akan tetapi masih ada sejumlah pihak yang melanggar aturan tersebut.
Ternyata ada ada tradisi unik di Bogor dan jarang terjadi. karena dikatakan jika ada satu kampung dikenal kampung nikah siri atau nikah dibawah tangan, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Tradisi yang satu ini terjadi, di Kampung Wangun Tiga Cileungsi, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Jika kamu berkunjung ke desa tersebut dapat melihat wanita berusia belasan tahun, masih bau kencur sudah mengendong anak, bahkan diusia bocah sudah menjanda.
Mengejutkannya lagi ternyata hal ini telah berlangsung lama, orang pacaran cepat nikahkan menghindari perzinaan.
Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa warga setempat saat ditemui oleh wartawan pada 16 Agustus lalu.
Disebutkan jika ada anak yang berpacaran, orang tua akan mendesaknya untuk melangsungkan pernikahan secara cepat. Misalnya saja pacaran di desa tersebut hanya berlangsung 3 bulan untuk menghindari perzinaan.
Baca juga: 90 Orang Tamu Pesta Pernikahan Tewas karena Serangan Bom
Bila pasangan lelaki menolak diajak menikah, orang tua mereka menyarankan minta putus dan dianggap lelaki tak serius untuk menjalani rumah tangga.
Walau telah lama menikah, mereka akan mendapatkan surat resmi di KUA setempat setelah berusia 19 tahun.
Padahal telah terdapat aturan jika pasangan bisa menikah setelah berusia 19 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 16/2019.
Akan tetapi UU Perkawinan itu tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai, minta dispensasi ke pengadilan agama setempat.
Serta tidak adanya sanksi yang menegaskan jika pihak keluarga ataupun wali yang menikahkan anaknya dibawah UU Pernikahan. Sepanjang sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca juga: Viral Video Robot Raksasa Kawal Raja Bahrain, Ini Faktanya
Keluarga juga Melanjutkan jika di sebut usia 15 sampai 17 tahun sudah menjadi tradisi bagi perempuan untuk menikah. bahkan rata-rata usia pernikahan sejak lulus SD atau SMP. [*/Nlm]