Di Desa Ini Ada Banyak Janda dan Ibu Muda, Ini Penyababnya

berita viral terbaru: pernikahan di bawah umur

Warga Kampung Wangun Tiga Cileungsi. [Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Tradisi unik di sebuah desa di mana rata-rata perempuan menikah sebelum berusia 19 tahun.

Padangkita.com- Pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin harus memenuhi berbagai syarat sebelum terselenggara. Misalnya  saja ada batas usia tertentu sehingga pasangan boleh melangsungkan pernikahan.

Karena seorang anak yang dinilai masih di bawah umur tidak diperbolehkan untuk menikah. Hal ini sebenarnya bertujuan untuk kebaikan sang anak sendiri kedepannya. Akan tetapi masih ada sejumlah pihak yang melanggar aturan tersebut.

Ternyata ada ada tradisi unik di Bogor dan jarang terjadi. karena dikatakan jika ada satu kampung dikenal kampung nikah siri atau nikah dibawah tangan, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Tradisi yang satu ini terjadi, di Kampung Wangun Tiga Cileungsi, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Jika kamu berkunjung ke desa tersebut dapat melihat wanita berusia belasan tahun, masih bau kencur sudah mengendong anak, bahkan diusia bocah sudah menjanda.

Mengejutkannya lagi ternyata hal ini telah berlangsung lama, orang pacaran cepat nikahkan menghindari perzinaan.

Hal ini juga dibenarkan oleh  beberapa warga setempat saat ditemui oleh wartawan pada 16 Agustus lalu.

Disebutkan jika ada anak yang berpacaran, orang tua akan mendesaknya untuk melangsungkan pernikahan secara cepat. Misalnya saja pacaran di desa tersebut hanya berlangsung 3 bulan untuk menghindari perzinaan.

Baca juga: 90 Orang Tamu Pesta Pernikahan Tewas karena Serangan Bom

Bila pasangan lelaki menolak diajak menikah, orang tua mereka menyarankan minta putus dan dianggap lelaki tak serius untuk menjalani rumah tangga.

Walau telah lama menikah, mereka akan mendapatkan surat resmi di KUA setempat setelah berusia 19 tahun.

Padahal telah terdapat aturan jika pasangan bisa menikah setelah berusia 19 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 16/2019.

Akan tetapi UU Perkawinan itu tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai, minta dispensasi ke pengadilan agama setempat.

Serta tidak adanya sanksi yang menegaskan jika pihak keluarga ataupun wali yang menikahkan anaknya dibawah UU Pernikahan. Sepanjang sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Baca juga: Viral Video Robot Raksasa Kawal Raja Bahrain, Ini Faktanya

Keluarga juga Melanjutkan jika di sebut usia 15 sampai 17 tahun sudah menjadi tradisi bagi perempuan untuk menikah. bahkan rata-rata usia pernikahan sejak lulus SD atau SMP. [*/Nlm]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024