Darurat Covid-19, Jakarta Kembali Terapkan PSBB Mulai 14 September

Tingkat Kematian Covid-19 tertinggi

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota.

Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen.

Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Novel Baswedan Beberkan Tips Bisa Sembuh dari Covid-19

Pembatasan Sejumlah Kegiatan

Berikut sejumlah pembatasan yang akan diberlakukan Pemprov DKI terhitung mulai 14 September 2020:

Tempat Hiburan Kembali Ditutup

"Seluruh tempat hiburan akan tutup, Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September kemarin.

Ganjil Genap Ditiadakan

Anies juga mengungkapkan, bahwa untuk sementara ganjil genap ditiadakan. Namun begitu, masyarakat diminta tidak keluar dari rumah mengingat covid-19 masih mengancam kawasan Jakarta.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September kemarin.

Tempat Ibadah hanya Buka di Permukiman Warga

Saat PSBB di awal masa pandemi mulai diberlakukan 14 September, Anies menyebut akan ada penyesuaian untuk kegiatan ibadah.

Dia menyatakan masih memperbolehkan tempat ibadah di perumahan atau perkampungan untuk tetap beroperasi. Namun masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu kemarin.

Kendati begitu, dia menyatakan tetap melarang untuk wilayah dengan kasus tinggi terkait Covid-19. Wilayah tersebut harus tetap melakukan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ucapnya.

Usaha Kuliner Dilarang Sajikan Makanan di Tempat

Bagi pengusaha kuliner, Gubernur DKI Jakarta tetap memperbolehkan mereka beroperasi, namun dengan catatan dilarang menyajikan makanan di tempat.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Jam Operasional Transportasi Umum Akan Diatur

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu, 9 September malam.

Kembali Bekerja dari Rumah

Anies Baswedan menyatakan, hanya 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi di kantor saat menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Selanjutnya usaha pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dia menyatakan, selain 11 bidang tersebut, perkantoran di Ibu Kota harus melaksanakan pekerjaan dari rumah saat PSBB berlangsung.

Pertemuan Keluarga hingga Reuni Dilarang

"Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Bansos Akan Kembali Diberikan

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," kata Anies. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Jakarta Darurat Covid-19, 7 Aktivitas Ini akan Dibatasi saat PSBB Kembali Berlaku

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Padang, Padangkita.com - Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Padang hingga awal 2022 sudah mendekati angka 80 persen, yaitu 79 persen.
Capaian Vaksinasi Tembus 79 Persen, Hendri Septa Sebut Kegiatan Masyarakat di Padang Sudah Mulai Normal
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pessel kini tembus 80 persen.
Berkat Door to Door, Capaian Vaksinasi di Nagari Rawang Gunung Malelo Kini Tembus 80 Persen
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih jauh dari target.
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Kini Masih 57,5 Persen
Padang, Padangkita.com - Dinkes Kota Padang akan mensurvei sejumlah sekolah untuk memastikan keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dinkes Padang Akan Survei Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah merilis nama-nama warga yang belum divaksin sama sekali hingga saat ini.
Rilis Nama Warga yang Belum Divaksin, Wako Genius Umar Minta Camat Telusuri hingga ke Desa dan Dusun