Payakumbuh, Padangkita.com - Berselang beberapa jam setelah penangkapan tiga orang yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat di Kota Payakumbuh, Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong VI Kampung Sungai Kamunyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, Senin (11/3/).
Dilansir laman resmi Polri tribratanews.sumbar.polri.go.id Kasubag, Humas Polres Payakumbuh IPTU Hendri Has mengatakan bahwa pelaku berinisial OF (35) ditangkap oleh petugas saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Benar pelaku diamankan oleh tim opsnal satnarkoba disaat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli”, ujar IPTU Hendri.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam.
"Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar IPTU Hendri.
Sebelumnya diberitakan bahwa jajaran satuan reserse narkotika Polres Payakumbuh menangkap tiga orang pelaku pengguna dan pengedar narkotika, yakni R (22), RH (31), dan AH (31), pada Minggu (10/3) dan Senin (10/3) dini hari.
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Dari salah seorang pelaku polisi bahkan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya. (*/pkt-03)