Payakumbuh, Padangkita.com - Jajaran satuan reserse narkotika Polres Payakumbuh menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu (10/3/2019). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial R (22) ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 unit telepon gengggam.
Berselang beberapa waktu, polisi menangkap pelaku berinisial RH (31) di rumahnya di jalan Pemuda Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa sisa bekas sabu di dalam sebuah kaca pirex, satu Bong lengkap dengan peralatannya, serta uang tunai, dan satu unit telepon genggam.
Kasubbag Humas Polres Payakumbuh IPTU Hendri Has mengatakan penangkapan terhadap RH merupakan pengembangan terhadap kasus R.
“Penangkapan yang kedua ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku R yang ditangkap sebelumnya atas nyanyian pelaku R bahwa dirinya disuruh oleh pelaku RH untuk menjual narkoba jenis sabu”, ujar Hendri dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku RH (31), polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (31) di Sungai Durian Kecamatan Latina Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Senin dinihari (11/3/2019). Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/pkt-03)