Berita viral terbaru: Napi ini kembali berulah setelah menghirup udara bebas selama 2 pekan, dengan membacok bidan yang disukainya.
Padangkita.com- Keputusan aslimilasi yang diberikan pada beberapa narapidana saat pandemi covid-19 ini mulanya banyak ditentang berbagai pihak. Mereka menyatakan keberatan dengan mengungkapkan berbagai alasan.
Salah satunya karena khawatir jika para napi yang telah dibebaskan tersebut kembali berulah dan memebuat lingkungan tidak kondusif. Namun ternyata kekhawatiran masyarakat ini terbukti benar terjadi.
Melansir dari Jpnn.com, pada Senin 13 Mei lalu seorang napi yang baru menghirup udara bebas selama 2 minggu kembali membuat ulah. Pria bernama Enjang Reang alias Enjan tersebut melakukan penganiayaan pada salah seorang bidan.
Pasalnya pria berusia 27 tahun tersebut menyatakan cinta pada bidan bernama Oktiana Sari. Namun sang bidan malah menolak perasaan mantan napi ini.
Enjan yang merasa tidak terima dan sakit hati ini pun tidak berpikir panjang. Ternyata kasus penolakan cinta Ejan ini terjadi pada tahun lalu.
Ia langsung membacok sang bidan dan mengatakan jika karena Sari lah dirinya masuk dalam penjara. Dulu karena hal serupa ia juga melakukan penganiayaan pada sang bidan. Namun hal tersebut dulunya sempat dihalangi warga sekitar yang menyaksikan.
Pelaku naik pitam dan mengancam akan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Karena mendapat halangan dari warga ia malah mencekik dan mengancam warga yang melerai tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
Hingga ia kembali mengulang aksi yang sama setelah bebas dari bui. Akibat kejadian itu, Oktiana Sari, bidan di Puskesmas Lubuk Batang mengalami luka di bagian jari.
Baca juga: Bukan Cinta, Bocah Ini Menikahi Wanita 62 Tahun Karena Hal Ini..
Tak hanya itu, ia juga melukai saudara korban yang bernama Aldi, karena ia yang berusaha melindungi sang kakak dari aksi pembacokan tersebut. Aldi mengalami luka dengan cukup parah di bagian kepala dan bahu.
Kejadian penganiayaan ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Jusimani.
Ia mengonfirmasi pada Selas 14 Juli lalu, dan membenarkan jika hal tersebut terjadi di desanya. Ia melanjutkan jika saat ini kedua korban sudah di rumah menjalani rawat jalan.
Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Aziz menambahkan jika hal ini telah dilaporkan korban ke Polres OKU dan ditangani Satreskrim Polres OKU.
Baca juga: Rumah Tua Dihargai Rp1 Triliun
Namun pelaku berhasil melarikan diri dan hingga saaat ini ia masih menjadi seorang buronan. Pihak kepolisian juga telah mendatangi rumah pelaku dan meminta pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku. [*/Nlm]