Semula tersangka TRF datang ke hotel untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk satu malam. Hal ini terjadi berkisar pada hari Jumat 28 Agustus 2020 jam 12 siang.
Setelah selesai membayar sewa kamar, tersangka TRF menuju kamar 608. Dia menuju kamar sambil menenteng tas berisi perlengkapan pesta esek-esek.
Baca juga: Alyssa Daguise Peluk Al Ghazali Lagi Gak Pakai Baju, Bikin Jomblo Iri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: