Berita viral terbaru: Polisi berhasil meringkus 56 orang yang terlibat dalam pesta esek-esek gay di Kuningan, Jaksel.
Padangkita.com- Indonesia merupakan salah satu Negara yang melarang adanya hubungan sesame jenis ataupun LGBT.
Akan tetapi walau pemerintah beserta aparat telah berupaya mengawasi tingkah masyarakat masih ada yang seolah lolos dari pantauan tersebut.
Seperti pada apa yang baru saja terjadi di salah satu apartemen apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karena ternyata di apartemen yang hanya di sewa untuk semalam pemakaian tersebut terjadi sebuah pesta esek-esekoleh kaum gay.
Melansir dari Viva.co.id, hal ini diketahui dari hasil reka ulang adegan alias rekonstruksi kasus.
Dimana sang penyelenggara acara pesta menyewa satu unit kamar seharga Rp1,3 juta semalam.
Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Dirinya juga ikut terlibat dalam aksi penggerebekan yang dilakukan pada sejumlah tersangka.
Dikatakan jika aksi pesta esek-esek gay tersebut dilakukan sejak Jumat 28 Agustus 2020 siang. Namun pihak kepolisian melakukan penggerebekan sehari setelahnya yakni pada tanggal 29 Agustus lalu.
Dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah 56 pihak yang terlibat.
Baca juga: SPG Ini Patahkan Jari Pelanggan, karena Kesal Dipanggil Cantik
9 orang diantara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini merupakan pihak penyelenggara dari acara haram tersebut yang berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Serta 47 orang lainnya yang juga diamankan di lokasi kejadian ditetapkan sebagai saksi.
Semula tersangka TRF datang ke hotel untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk satu malam. Hal ini terjadi berkisar pada hari Jumat 28 Agustus 2020 jam 12 siang.
Setelah selesai membayar sewa kamar, tersangka TRF menuju kamar 608. Dia menuju kamar sambil menenteng tas berisi perlengkapan pesta esek-esek.
Baca juga: Alyssa Daguise Peluk Al Ghazali Lagi Gak Pakai Baju, Bikin Jomblo Iri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7. [*/Nlm]