Tak lama setelah foto mereka beredar luas di media sosial, kesepuluh wanita tersebut akhirnya diamankan oleh Satpol PP/WH Banda Aceh.
Namun bukannya diberi hukuman cambuk seperti aturan yang ada, mereka nyatanya masih diberi kesempatan.
Usai menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak akan melanggar syariat Islam lagi, mereka diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan bahwa mereka tidak dikenakan sanksi lantaran qanun mengatur seperti itu. Mereka melanggar karena tidak menggunakan hijab dan berpakaian sesuai dengan syariat, tapi sanksi yang diberikan sudah sesuai.
"Jadi aturan yang kita pakai ya Qanun Nomor 11 Tahun 2020 itu. Memang sanksinya seperti itu, kita periksa (verifikasi) latar belakangnya kenapa seperti itu, dan mereka minta maaf, serta mengaku khilaf," ujar Hidayat.
Mereka kemudian membuat surat pernyataan dan mengaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun, jika terulang kembali maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
Baca juga: Haru, Penjual Balon Keliling di Bandung Meninggal Dunia Saat Berjualan
"Kalau memang mengulangi lagi mungkin akan lebih berat (hukumannya). Mereka sudah kita kembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan juga," pungkas Hidayat. [*/Jly]