Berita viral terbaru: Sekelompok pesepeda atau goweser wanita di Aceh tuai hujatan dari warga. Mereka tampak asyik berswafoto tanpa hijab dan menggunakan pakaian seksi.
Padangkita.com - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam bagi setiap warganya. Pemerintah pun mewajibkan bagi setiap wanita muslim di sana untuk mengenakan jilbab ketika ke luar rumah.
Hal inilah yang kemudian memicu amarah warga ketika ada sekelompok pesepeda atau goweser wanita yang bersepeda tanpa mengenakan hijab.
Parahnya, mereka juga kedapatan memakai baju seksi saat berswa foto di jalanan Kota Aceh.
Kemarahan warga ini bermula dari unggahan foto di akun @tercyduck.aceh pada Minggu (5/7/2020) lalu. alam foto itu terlihat segerombol wanita tengah asik berswafoto dengan mengenakan baju seksi senada berwarna pink.
Tak ayal baju seksi itu membuat lekuk tubuh para wanita itu terlihat jelas. Tanpa rasa bersalah pun mereka tampak tersenyum di hadapan kamera.
Unggahan tersebut pun sempat mengundang amarah warga kota. Wali Kota Banda Aceh, Amiah Usman pun ikut bereaksi menaggapi permasalahan ini.
Ia meminta dengan tegas kepada Satpol PP untuk menangkap gerombolan wanita tak berhijab tersebut.
Menurut Amiah, aksi yang dilakukan oleh para goweser itu merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam. Ia meminta kepada siapa pun yang berada di wilayah Banda Aceh harus menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku.
Meskipun tamu dari kalangan non-muslim, mereka tetap harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan Karena Kasus Pencemaran Nama Baik
"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini," kata Amiah seperti dikutip WowKere, Selasa (7/7/2020).
"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," imbuhnya.
Tak lama setelah foto mereka beredar luas di media sosial, kesepuluh wanita tersebut akhirnya diamankan oleh Satpol PP/WH Banda Aceh.
Namun bukannya diberi hukuman cambuk seperti aturan yang ada, mereka nyatanya masih diberi kesempatan.
Usai menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak akan melanggar syariat Islam lagi, mereka diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan bahwa mereka tidak dikenakan sanksi lantaran qanun mengatur seperti itu. Mereka melanggar karena tidak menggunakan hijab dan berpakaian sesuai dengan syariat, tapi sanksi yang diberikan sudah sesuai.
"Jadi aturan yang kita pakai ya Qanun Nomor 11 Tahun 2020 itu. Memang sanksinya seperti itu, kita periksa (verifikasi) latar belakangnya kenapa seperti itu, dan mereka minta maaf, serta mengaku khilaf," ujar Hidayat.
Mereka kemudian membuat surat pernyataan dan mengaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun, jika terulang kembali maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
Baca juga: Haru, Penjual Balon Keliling di Bandung Meninggal Dunia Saat Berjualan
"Kalau memang mengulangi lagi mungkin akan lebih berat (hukumannya). Mereka sudah kita kembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan juga," pungkas Hidayat. [*/Jly]