Pelaku pun menggedor pintu dan memaksa kekasihnya membuka. Saat itu pelaku sempat menanyakan dengan siapa kekasihnya di dalam kamar.
“Kekasihnya menjawab dia sendirian,” tambah Yusri.
Tak percaya dengan apa yang dikatakan kekasihnya itu, pelaku memaksa masuk dan membanting kekasihnya itu.
Kemudian, pelaku memeriksa ke dalam kamar dan mendapati FT bersembunyi di samping lemari pakaian.
Pelaku yang saat itu kebetulan membawa pisau langsung menikam korban secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.
“Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian,” jelas Yusri.
"Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi berikut dengan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 di depan McDonald's Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.
Tersangka DSS dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [*/Jly]