Berita viral terbaru: Kasus pembunuhan sadis baru-baru ini terjadi di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku cemburu lantaran korban berduaan dengan kekakasihnya di kamar indekos.
Padangkita.com - Seorang pria homo membunuh pria lain yang tengah berduaan bersama kekasihnya di kamar indekos.
Niat awal pelaku sebenarnya hendak memberi kejutan untuk sang pacar dengan membawa sebuah hadiah.
Oleh karena itulah ia tidak memberi tahu pacarnya kalau ia akan datang. Namun setibanya di sana, pelaku berinisial DDS itu malah melihat hal yang membuat hatinya sakit.
Ia melihat kekasihnya, S, tengah berduaan bersama pria lain berinisial FT.
Baca juga: Pernikahan Sepasang Kekasih Ini Batal Karena Orang Tua Mereka CLBK
Karena terbakar rasa cemburu, DDS yang saat itu membawa pisau pun langsung menyerang FT dan menusuknya berali-kali. Si pelaku pun kemudian lari sedangkan korban meninggal di tempat.
Diberitakan Jpnn, aksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 23 Maret lalu ini kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
“Pelaku sudah kami tangkap pada 8 April tadi di kawasan Depok, Jawa Barat,” ujar Yusri, Senin (13/4/2020).
Ia lalu menambahkan bahwa motif pelaku membunuh korban lantaran cemburu. "Motifnya karena pelaku Cemburu karena pacarnya bersama laki-laki lain," ungkapnya.
Yusri kemudian menuturkan, pembunuhan sadis ini bermula ketika DSS yang berniat datang ke indekos kekasihnya.
Namun, DSS sengaja tak mengabari kekasihnya dengan datang secara tiba-tiba karena ingin memberikan kejutan.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="42997" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Sesampainya di indekos kekasih, pelaku langsung mencoba membuka pintu. Namun saat itu pintu dalam keadaan terkunci.
“Pelaku curiga, karena pas datang dia mendengar suara kekasihnya. Namun pintu malah dikunci,” ujar Yusri.
Pelaku pun menggedor pintu dan memaksa kekasihnya membuka. Saat itu pelaku sempat menanyakan dengan siapa kekasihnya di dalam kamar.
“Kekasihnya menjawab dia sendirian,” tambah Yusri.
Tak percaya dengan apa yang dikatakan kekasihnya itu, pelaku memaksa masuk dan membanting kekasihnya itu.
Kemudian, pelaku memeriksa ke dalam kamar dan mendapati FT bersembunyi di samping lemari pakaian.
Pelaku yang saat itu kebetulan membawa pisau langsung menikam korban secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.
“Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian,” jelas Yusri.
"Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi berikut dengan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 di depan McDonald's Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.
Tersangka DSS dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [*/Jly]