Dirinya bahkan meminta agar orang tua korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
Orang tua korban kemudian bertindak cepat dan menuruti hal yang disampaikan oleh istri pelaku ini.Sehari setelah pelaporan tersebut pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika hal ini telah dilakukannya sejak Februari 2020 lalu. Lokasi pencabulan dilakukan di rumah tersangka saat siang hari ketika istrinya sedang mengajar di sekolah.
Dirinya saat itu memaksa korban untuk ikut dengannya ke rumah. Korban sempat menolak namun karena pria tersebut merupakan gurunya ia akhirnya memilih untuk mengikutinya.
Baca juga: Jadi Target Pembunuhan Sang Suami, Wanita Ini Masih Percayai Cinta Sejati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, Pasal 81, 76 D subsider 76 E. Selain itu disebutkan jika pelaku menerima ancaman dengan maksimal 15 tahun penjara. [*/Nlm]