Berita viral terbaru: Guru ini mendapati sang suami telah menghamili siswinya sendiri lewat pesan Whatsapp.
Padangkita.com- Seperti kata pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, maka akan jatuh juga. Hal ini tampaknya dibuktikan dengan terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami.
Kasus kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial PWD diketahui oleh sang istri melalui pesan Whatsapp.
Mengejutkannya ternyata selingkuhan dari pria 39 tahun tersebut merupakan siswi SMP yang merupakan muridnya sendiri.
Istri juga merupakan guru di sekolah tempat suaminya mengajar tersebut yang kebetulan juga mengenal korban.
Pada suatu ketika sang istri membaca pesan di Hp suaminya dan merasa begitu terkejut setelah mendapati pesan singkat tersebut.
Dalam pesan itu sang murid menuliskan jika dirinya sudah tidak haid atau menstruasi lagi. Pesan yang cukup singkat ini tentunya membuat ia merasa begitu terkejut bagai disambar petir di siang bolong.
Hal ini juga sempat dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani. Selanjutnya jika pesan tersebut dibaca oleh sang istri pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Saat itu sang siswi meminta pertanggungjawaban dari suaminya. Saat sang istri membaca pesan tersebut kebetulan dirinya sedang tidak berada di rumah.
Menyadari jika hal ini merupakan air di rumah tangganya ia kemudian memilih untuk menunda membicarakannya hingga mereka sampai di rumah.
Kemudian setelah sampai di rumah barulah ia menanyakan maksud dari pada pesan yang ia baca sebelumnya.
Baca juga: Masyarakat Kota Hiji Jepang Menolak Penguburan Jenazah Muslim
Saat itu sang suami barulah mengakui perbuatan bejatnya kepada siswi kelas 3 SMP itu. Dengan perasaan marah karena terkhianati sang istri lalu melaporkan hal ini kepada orang tua korban.
Dirinya bahkan meminta agar orang tua korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
Orang tua korban kemudian bertindak cepat dan menuruti hal yang disampaikan oleh istri pelaku ini.Sehari setelah pelaporan tersebut pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika hal ini telah dilakukannya sejak Februari 2020 lalu. Lokasi pencabulan dilakukan di rumah tersangka saat siang hari ketika istrinya sedang mengajar di sekolah.
Dirinya saat itu memaksa korban untuk ikut dengannya ke rumah. Korban sempat menolak namun karena pria tersebut merupakan gurunya ia akhirnya memilih untuk mengikutinya.
Baca juga: Jadi Target Pembunuhan Sang Suami, Wanita Ini Masih Percayai Cinta Sejati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, Pasal 81, 76 D subsider 76 E. Selain itu disebutkan jika pelaku menerima ancaman dengan maksimal 15 tahun penjara. [*/Nlm]