Namun, lanjutnya, aksi pelaku kemudian diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.
Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.
Meski begitu, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.
“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, PR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Ia telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. [*/Jly]