Berita viral terbaru: Seorang wanita Mantan Polwan ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri satu unit laptop. Ia mengaku terdesak ekonomi lantaran sudah dipecat dan menjadi pengangguran.
Padangkita.com - Karena terdesak ekonomi, seorang wanita Mantan Polwan, PR (21 tahun) nekat mencuri satu unit laptop di kos mahasiswa.
Ia melancarkan aksinya itu dengan cara berpura-pura mencari kamar kosong di sebuah kos di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada 20 April lalu.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal pun membenarkan kalau motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran terdesak ekonomi.
Pihaknya juga menyayangkan aksi yang dilakukan PR ini karena pelaku merupakan mantan anggota Polri.
“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Kompol Paridal, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip Terkini.
Lebih lanjut Paridal menceritakan bagaimana kronologi aksi pencurian tersebut.
“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ujarnya.
Saat mendatangi kos tersebut, pelaku kemudian melihat satu unit laptop di dalam kamar kos korban.
Baca juga: Ini Aya Ohori Atlet Bulu Tangkis Jepang yang Cantiknya Dipuja
Sementara korban sendiri ketika itu tengah tertidur pulas.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil laptop tersebut.
“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos.
Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” ungkap Paridal.
Namun, lanjutnya, aksi pelaku kemudian diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.
Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.
Meski begitu, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.
“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, PR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Ia telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. [*/Jly]