Laporan tersebut ia layangkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 22 Agustus lalu.
Dia meminta kepolisian mengungkap kasus ini sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah mendapati laporan tersebut Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, kasus ini tengah diselidiki anak buahnya dengan memeriksa para saksi.
Jika nanti hal yang dilaporkan ini terbukti benar maka terlapor dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Baca juga: Bikin Berebut, Janda Cantik Ini Cuma Beri Satu Syarat
Selain itu pihaknya juga tengah mencari beberapa saksi serta terlapor sendiri untuk dimintai keterangan. [*/Nlm]