Berita viral terbaru: Wanita ini bawa serta anaknya untuk menggerebek perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami.
Padangkita.com- Dalam sebuah hubungan pernikahan memiliki wanita idaman lain (WIL) dapat mengancam keutuhan hubungan tersebut.
Maka dari itu banyak pihak terlebih lagi para istri tidak menginginkan adanya sosok pelakor dalam rumah tangganya.
Tak jarang para istri kemudian melakukan berbagai perawatan agar membuat dirinya semakin menarik dimata sang suami.
Walau demikian terkadang masih ada saja seorang suami yang justru tidak merasa puas dengan berbagai usaha yang telah dilakukan oleh istrinya.
Seperti yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial DD warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung .Pasalnya wanita berusia 32 tahun tersebut mendapati jika suaminya berselingkuh.
Melansir dari Merdeka, sang suami yang berinisial ZA (32) didapati dirinya sedang berselingkuh dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel.
Mulanya ia merasa curiga karena mendapat mendapati jika sikap sang suami belakangan ini berubah Terlebih lagi suaminya itu tak kunjung pulang ke rumah.
Lantas wanita tersebut nekat untuk mengikuti sang suami hingga terbang ke Palembang tepatnya di salah satu hotel di Jalan Sudirman. Saat itu wanita tersebut datang dengan membawa serta anaknya.
Semula suaminya itu terkejut saat mendapati istrinya berada di lokasi yang sama. Suaminya berdalih hanya sendiri menginap di kamar itu.
Tak percaya, DD memeriksa setiap sudut kamar hingga ke kamar mandi. Begitu membuka gorden, DD melihat wanita selingkuhan bersembunyi di sana tetapi langsung kabur keluar kamar.
Baca juga: Bukan Manusia, Paspampres Presiden Afrika Selatan Sungguh Tak Biasa
Setelah mendapati perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami ia lantas melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Laporan tersebut ia layangkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 22 Agustus lalu.
Dia meminta kepolisian mengungkap kasus ini sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah mendapati laporan tersebut Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, kasus ini tengah diselidiki anak buahnya dengan memeriksa para saksi.
Jika nanti hal yang dilaporkan ini terbukti benar maka terlapor dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Baca juga: Bikin Berebut, Janda Cantik Ini Cuma Beri Satu Syarat
Selain itu pihaknya juga tengah mencari beberapa saksi serta terlapor sendiri untuk dimintai keterangan. [*/Nlm]