Selain itu, tiga ancaman lain juga dilakukan tersangka bila hasil fotonya jelek, pertama Melati bersedia dijadikan pacar. Kedua korban akan disetubuhi, ketiga disuruh mengganti rugi sebanyak Rp. 60 juta.
Kedok MH pun terbongkar dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro 3 Juni lalu. Ia berhasil ditangkap pada Selasa (9/6) lalu.
Saat mengamankan barang bukti berupa handpone, kontrak kerja serta satu kamera DSLR, satu computer serta harddisk, polisi menemukan banyak foto tak senonoh lain.
Ternyata selain Melati masih ada 24 korban lainnya dengan rentang usia antara 15- 25 tahu yang berasal dari Bojonegoro, Tuban dan Surabaya.
Baca juga: Video Kepala Dinas Berjoget dengan Wanita Berhijab di Atas Meja Kantor Viral
Diakui tersangka jika ia menjual foto tersebut ke perusahaaan majalah dewasa dengan harga 100 ribu per foto.
Atas hal ini MH dikenakan pasal berlapis, yakni pasa 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang prnografii dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [*/Nlm].