Berita viral terbaru: imingi korban menjadi foto model, Pria 36 tahun ini telah memakan 25 korban.
Padangkita.com – Bekerja sebagai model kerap kali diisukan dengan kabar negatif. Pasalnya pekerjaan ini dianggap rentan mengalami hal tidak senonoh oleh sesama rekan kerja.
Dilansir dari Fajar.co.id, seorang ibu melaporkan kasus asusila yang dialami putrinya, berusia 15 tahun bernama Melati (bukan nama sebenarnya).
Ia disetubuhi oleh seorang oknum fotografer, yakni MH di salah satu hotel wilayah Kecamatan Kalitidu.
Awalnya pelaku meminta korban untuk menjadi foto modelnya. MH menjanjikan gaji kepada Melati sebesar Rp 250-500 ribu.
Tanpa merasa curiga Melati pun setuju dengan tawaran tersangka, ditambah dengan surat kontrak kerja bermaterai Rp 6.000 yang ditanda tangani pada 1 Mei.
Terdapat 4 pasal di dalam surat kontrak, namun intinya Melati sebagai foto model atau pihak kedua harus menuruti seluruh permintaan MH sebagai pihak pertama.
MH sendiri merupakan pemilik studio foto Studio yang sudah berjalan sejak 2018 lalu.
Dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, fotografer berusia 36 tahun asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, ini mengajak sesi pemotretan pertama pada 6 Mei lalu.
Pada pemotretan pertama tersebut berlokasi di sebuah hutan wilayah barat Bojonegoro dengan Melati mengenakan pakaian rapi. Merasa hal yang wajar, MH mengajak Melati melanjutkan sesi foto berikutnya.
Sesi foto kedua berlokasi di sebuah kamar hotel dan meminta korban mengenakan baju seksi hingga bugil untuk difoto.
Baca juga: Kejujuran Dinar Candy: Pernah Cinta Satu Malam dan Pacaran dengan Suami Orang
Hal ini langsung ditolak langsung oleh korban. Namun pria satu anak ini mengancam dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Selain itu, tiga ancaman lain juga dilakukan tersangka bila hasil fotonya jelek, pertama Melati bersedia dijadikan pacar. Kedua korban akan disetubuhi, ketiga disuruh mengganti rugi sebanyak Rp. 60 juta.
Kedok MH pun terbongkar dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro 3 Juni lalu. Ia berhasil ditangkap pada Selasa (9/6) lalu.
Saat mengamankan barang bukti berupa handpone, kontrak kerja serta satu kamera DSLR, satu computer serta harddisk, polisi menemukan banyak foto tak senonoh lain.
Ternyata selain Melati masih ada 24 korban lainnya dengan rentang usia antara 15- 25 tahu yang berasal dari Bojonegoro, Tuban dan Surabaya.
Baca juga: Video Kepala Dinas Berjoget dengan Wanita Berhijab di Atas Meja Kantor Viral
Diakui tersangka jika ia menjual foto tersebut ke perusahaaan majalah dewasa dengan harga 100 ribu per foto.
Atas hal ini MH dikenakan pasal berlapis, yakni pasa 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang prnografii dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [*/Nlm].