Menurut kabar, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang membuat resah masyarakat.
Pasalnya, ia memberikan pernyataan adalah Bali merupakan tempat yang nyaman untuk kaum LGBT.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada akses mudah untuk masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Hal itu lantaran dirinya memiliki agen yang bisa membantu turis asing datang ke Indonesia.
Baca Juga: Ajak WNA Lain Kunjungi Indonesia Selama Pandemi, Kristen Grey Dipanggil Imigrasi
Selain itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.
Lantaran hal itu, Gray dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [*/Prt]