Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kristen Antoinette Gray merasa tak bersalah atas perbuatannya namun tetap meminta maaf.
Padangkita.com - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kasus Kristen Antoinette Gray. Wanita itu merupakan turis asing yang tinggal di Bali karena biaya hidup di sana lebih murah dibandingkan dengan di Amerika.
Namun yang menjadi kontroversi, Gray dianggap melakukan hal kurang baik hingga membuat ia dideportasi.
Tak hanya itu, dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Gray menuduh warga Indonesia rasis pada orang kulit hitam.
Hal ini pula yang memicu kecaman warganet, terutama dari warga Indonesia. Namun Gray terus menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah terkait cuitan di akun Twitter miliknya.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan bahwa kliennya meski yakin bahwa dirinya tak bersalah, namun ia akan tetap meminta maaf.
"Terakhir dia mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf," ujar Erwin pada Rabu (20/1/2021).
Diketahui, Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander telah meninggalkan Bali sejak Rabu malam (20/1/2021).
Keduanya terbang ke Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pukul 21.00 WITA.
Pada Kamis (21/1/2021) pukul 06.30 WIB, Gray dan Alexander telah meninggalkan Indonesia. Mereka menggunakan maskapai American Airlines dengan nomor penerbangan AA 8497.
Gray dan Alexander akan transit terlebih dahulu di Tokyo, Jepang sebelum melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, Amerika Serikat.
Seperti penumpang pada umumnya, Gray dan Alexander juga telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dengan hasil negatif Covid-19.
Menurut kabar, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang membuat resah masyarakat.
Pasalnya, ia memberikan pernyataan adalah Bali merupakan tempat yang nyaman untuk kaum LGBT.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada akses mudah untuk masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Hal itu lantaran dirinya memiliki agen yang bisa membantu turis asing datang ke Indonesia.
Baca Juga: Ajak WNA Lain Kunjungi Indonesia Selama Pandemi, Kristen Grey Dipanggil Imigrasi
Selain itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.
Lantaran hal itu, Gray dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [*/Prt]