Ia lantas menyebutkan bahwa bocah berusia 15 tahun itu akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, pelaku berinisial AN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: