Bocah Ini Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis 14 Tahun

Berita viral terbaru: Persetubuhan dua bocah di Purwokerto

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Kasus persetubuhan dua bocah di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto akhirnya terungkap dan berbuntut dengan laporan ke polisi.

Padangkita.com - Polisi mengamankan seorang bocah laki-laki berinisial AN yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dugaan itu didapat polisi berdasarkan laporan dari ayah kandung korban yang tak terima anak perempuannya disetubuhi.

Baca juga: Populer di Media Sosial, 6 Robot Ini Mirip Manusia Sungguhan

Berdasarkan laporan orang tua korban, AN (15 tahun) diduga melakukan persetubuhan terhadap MNA (14 tahun) di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang kami terima pada tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan LP/B/293/VII/2020/Jateng/Resta Bms," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka seperti dikutip Liputan6.com.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Whisnu, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku persetubuhan beserta barang bukti.

"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari telepon yang diterima ayah korban, UW (36 tahun).

Dalam hal ini, katanya, UW yang sedang bekerja ditelepon oleh salah seorang saudaranya, EKD (30 tahun), untuk segera pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, UW menjumpai EKD, korban MNA, dan keluarga lainnya.

Selanjutnya, UW diberitahu oleh EKD bahwa putrinya, MNA telah dibawa AN ke salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto dan disetubuhi oleh pelaku pada 19 Juni 2020 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Mendengar hal itu, UW segera menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada MNA dan korban membenarkannya.

Baca juga: Ini 7 Wanita Muslim Kaya dan Cantik di Dunia, Terkaya Rp560 Triliun

"Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku AN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Purwokerto Utara," kata Berry.

Ia lantas menyebutkan bahwa bocah berusia 15 tahun itu akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, pelaku berinisial AN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*/Jly]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024