Petugas piket sudah melarang Ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan, dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diizinkan berdua di dalam sel
"Yang benar adalah pada saat ibunya ditahan di Polsek Manganitu anaknya ingin dipertemukan dengan ibunya sebelum dipindahkan ke Polsek Tahuna ini sesuai pernyataan dari ibu ini,” kata Kabid Perlindungan Perempuan dan perlindungan Khusus Anak DP3A Sangihe, Rahel Dalawir
Dalawir mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari Polsek Tahuna terkait adanya foto ibu dan anak di dalam tahanan Polsek Manganitu. Dia berjanji akan mengupayakan solusi bersama kadis.
Adapun status FN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas.
"Saya sebagai Kapolres sudah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga di Polsek atas dugaan info yang beredar di Medsos sampai kenapa bisa anak tersebut ada di dalam sel?
Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik," jelas Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK. [*/Son]