Berita viral terbaru: Seorang Ibu membawa anaknya ke dalam lapas tahanan. Ia terpaksa melakukan itu lantaran karena tidak ada yang menjaga anaknya di rumah.
Padangkita.com - Terlibat penambangan emas di penambangan ilegal, seorang ibu dihukum.
Wanita yang berinisal FN itu menambang emas di kawasan ilegal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) sekarang ditahan di Mapolsek Manganitu.
Karena tidak ada yang mengurus anaknya, Ibu tersebut terpaksa membawa serta anaknya ke dalam sel.
Ia merawat anaknya di dalam tahanan. Hal ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi masalah hukum yang sementara dijalani sang ibu.
Tetapi di tengah suasana mencekam akibat Covid-19, telah ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan banyak napi dari penjara.
“Memohon juga perhatian pemerintah Kabupaten Sangihe melalui DP3A Sangihe untuk bisa melihat posisi kasusnya seperti apa.
Baca juga: 10 Seleb yang Memutuskan untuk Pindah Agama Tahun 2020 dan Bikin Heboh
Mungkin ada hal yang bisa dikoordinasikan antarinstitusi yang berwenang untuk memberikan dukungan bagi sang ibu dan balita tersebut,” ujar Takaliuang, sebagaimana diberitakan iNews.id.
Kasus ini juga menjadi perhatian salah satu praktisi hukum yang terkenal di Indonesia, Hotman Paris Hutapea.
Dalam status di media sosialnya @hotmanparisofficial, pengacara tersebut menulis "Hotman di Jakarta penuh kemewahan! Tapi mata Hotman tidak kuat melihat ibu ini di tahan di Polsek Manganitu, Sulut!".
Sang ibu tersebut tidak ditahan bersama anaknya. Akan tetapi anaknya yang ingin dipertemukan dengan ibu.
Petugas piket sudah melarang Ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan, dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diizinkan berdua di dalam sel
"Yang benar adalah pada saat ibunya ditahan di Polsek Manganitu anaknya ingin dipertemukan dengan ibunya sebelum dipindahkan ke Polsek Tahuna ini sesuai pernyataan dari ibu ini,” kata Kabid Perlindungan Perempuan dan perlindungan Khusus Anak DP3A Sangihe, Rahel Dalawir
Dalawir mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari Polsek Tahuna terkait adanya foto ibu dan anak di dalam tahanan Polsek Manganitu. Dia berjanji akan mengupayakan solusi bersama kadis.
Adapun status FN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas.
"Saya sebagai Kapolres sudah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga di Polsek atas dugaan info yang beredar di Medsos sampai kenapa bisa anak tersebut ada di dalam sel?
Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik," jelas Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK. [*/Son]