Hakim dengan sontak mengatakan bahwa lelaki itu bukanlah manusia.
"Bukan manusia kau ini," kata hakim.
"Selasa (25/8/2020) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," tegas hakim dilansir Suara.com.
Baca juga: Pemuda Ini Berikan Miras Pada Seorang Bocah, Netizen Geram
Sementara jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan. [*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: