Pada Selasa (17/7/2020), pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. ND hanya bisa tertunduk lesu.
Bahkan saat ditanyai alasan melakukan tindakan nekat itu oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, remaja 15 tahun itu hanya diam tak mampu menjawab.
Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Sedang Asik Bersantai, Pria di Purbalingga Digigit Tikus Hingga Kehilangan Pipi Kirinya
Atas perbuatan bejatnya itu, ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Ia terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com
Pages: