Berita viral terbaru: Seorang kakak di Surabaya tega perkosa adik kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun sejak 2018 lalu, hingga hamil.
Padangkita.com - Seorang kakak memiliki kewajiban untuk menjaga adik-adiknya. Namun hal itu nyatanya tak berlaku bagi seorang kakak di Surabaya ini.
Pasalanya, remaja laki-laki berusia 15 tahun itu tega memperkosa adiknya yang baru berusia 8 tahun hingga hamil.
Dilansir dari beritajatim, aksi bejat tersebut dilakukan oleh remaja berinisial ND. Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh ibu mereka, DSN. Pasalnya, sang ibu mulai curi dengan sikap anaknya yang berubah.
Sebab, DSN akhir-akhir ini jarang melihat kedua anaknya bermain di luar rumah. Padahal setahu ibu beruia 35 tahun itu, hampir setiap hari anak-anaknya selalu bermain dengan tetangga.
Kecurigaan DSN semakin meningkat saat mengetahui perut anaknya yang berusia 8 tahun semakin hari semakin membesar.
Lantaran curiga, DSN akhirnya mulai menyelidiki hal tersebut. Alhasil, ia menemukan fakta yang membuatnya syok berat.
Anaknya yang baru lulus SMP ternyata telah mengauli adiknya sendiri tanpa sepengetahuan DSN. Bahkan aksi bejat tersebut telah ND lakukan sejak 2018 lalu.
Kala itu, ND pulang dalam keadaan mabuk karena terpengaruh oleh minuman alkohol. Saat itulah, ia tega mencabuli adik kandungnya sendiri. Bahkan aksi keji itu ia lakukan berkali-kali hingga Juli 2020.
ND melancarkan aksinya saat orang mereka sedang lengah. Ia memanfaatkan kesempatan karena tidur bersama di rumah.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.
Baca juga: Seorang ayah di Aceh Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Aksi bejat anaknya itu kemudian dilaporkan DSN ke kepolisian setempat. Kini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Pada Selasa (17/7/2020), pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. ND hanya bisa tertunduk lesu.
Bahkan saat ditanyai alasan melakukan tindakan nekat itu oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, remaja 15 tahun itu hanya diam tak mampu menjawab.
Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Sedang Asik Bersantai, Pria di Purbalingga Digigit Tikus Hingga Kehilangan Pipi Kirinya
Atas perbuatan bejatnya itu, ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Ia terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara. [*/Prt]