Meski sudah sering melakukan hubungan intim pada korban, pelaku menyebut perbuatannya yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. [*/Son]
Baca Berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: