Berita viral terbaru: Istri menjadi TKW di luar negeri, Pria ini menyetubuhi anak sendiri selama 9 tahun dengan alasan kesepian. Ia juga kerap melakukan penganiayaan.
Padangkita.com - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (41), yang tega menggauli putri kandungnya sendiri (inses) selama kurun waktu 9 tahun terakhir tehitung sejak 2011 lalu.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.
IS menyebutkan alasan ia nekat menyetubuhi anaknya karena kesepian lantaran ditinggal istri bekerja di luar negeri.
Tersangka juga mengancam agar aksi bejatnya tidak diceritakan kepada orang lain.
Kasus perkosaan ini terungkap setelah sang anak melapor kepada ibunya yang kembali dari perantauan.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku menggauli putrinya berinisial NB, sejak masih berusia 11 tahun saat korban masih SMP, kini NB berusia 19 tahun.
"Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," katanya.
Baca juga: Lahir dengan Ekor, Seorang Anak Muslim di India Disembah, Dianggap Jelmaan Hanooman
Awalnya, kata I, ia tak sengaja menyentuh tubuh anaknya saat sedang menonton televisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sedikitnya sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban yang merupakan putri kandungnya sendiri, bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengancam serta kerap melakukan penganiayaan terhadap korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah," ujar pria yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini.
Meski sudah sering melakukan hubungan intim pada korban, pelaku menyebut perbuatannya yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. [*/Son]