Pengibaran dan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 7, disebutkan aturan yang menjelaskan terkait dengan pengibaran ataupun pemasangan bendera merah putih.
Yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam akan tetapi pada situasi tertentu dapat dilakukan pada malam hari.
Sementara pada tanggal 17 Agustus sendiri pengibaran bendera merah putih ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, pada berbagai lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan Pada Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih sendiri merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan juga bangsa Indonesia sendiri.
Untuk itu ada larangan serta hukuman bagi mereka yang berusaha untuk merobek merusak, menginjak, ataupun membakar bendera merah putih dengan tujuan untuk menghina ataupun merendahkan kehormatan bendera.
Serta dijelaskan juga jika bendera merah putih merupakan salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Edan, Ibu Ajak Anak Perempuannya Mabuk Bareng Viral
Bendera ini juga tidak dibolehkan untuk dikibarkan dalam kondisi rusak robek, ataupun dalam kondisi tidak sempurna lainnya. [*/Nlm]