Berita viral terbaru: Inilah beberapa larangan serta aturan daripada bendera merah putih yang mungkin tidak kamu ketahui.
Padangkita.com- Bendera merah putih yang digunakan sebagai bendera cara Indonesia tentunya memiliki arti khusus yang mendalam.
Jika biasanya kita hanya menemui bendera ini dikibarkan di tempat-tempat tertentu, akan tetapi tidak beberapa lama lagi kan di sepanjang jalan bahkan di setiap rumah warga.
Hal tersebut tentunya dilakukan untuk menyambut kedatangan hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh tepatnya pada tanggal 17 Agustus mendatang.
HUT RI yang 75 kali ini memang cukup berbeda daripada yang biasanya. Salah satunya mungkin acara kali ini tidak semeriah seperti yang dilakukan pada biasanya, mengingat situasi pandemi covid-19.
Untuk itu mungkin tidak lagi ditemukan kemeriahan acara di lapangan ataupun di sekolah-sekolah, karena adanya larangan untuk membatasi aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
Dengan pengibaran bendera merah putih di sepanjang jalan menyimbolkan peringatan kemerdekaan yang telah dengan susah payah direbut oleh para pejuang kemerdekaan.
Baca juga: Dijanjikan Kerja Enak di Jakarta, 3 Wanita Ini Malah di Jajakan di Lokalisasi Cianjur
Namun ternyata ada beberapa hal unik yang mungkin tidak diketahui tentang bendera merah putih ini sendiri.
Melansir dari Suara.com, hal tersebut sesuai dengan aturan tentang bendera merah putih yang tercantum dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan seperti berikut ini.
Ukuran Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 disebutkan jika bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2 per 3 yang berukuran sama untuk bagian berwarna merah ataupun bagian bawahnya berwarna. Serta ukuran bendera yang digunakan dalam berbagai upacara di berbagai tempat juga memiliki ukuran yang beragam seperti seperti berikut ini.
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
36 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x cm3 untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal Al dan kereta api.
30 cm x 45 cm Untuk penggunaan di pesawat udara, serta 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Serta dijelaskan juga jika sebaiknya bendera negara ini dibuat menggunakan kain yang tidak mudah luntur. Namun juga terdapat pengecualian jika bendera merah putih Ini digunakan oleh lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengibaran dan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 7, disebutkan aturan yang menjelaskan terkait dengan pengibaran ataupun pemasangan bendera merah putih.
Yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam akan tetapi pada situasi tertentu dapat dilakukan pada malam hari.
Sementara pada tanggal 17 Agustus sendiri pengibaran bendera merah putih ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, pada berbagai lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan Pada Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih sendiri merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan juga bangsa Indonesia sendiri.
Untuk itu ada larangan serta hukuman bagi mereka yang berusaha untuk merobek merusak, menginjak, ataupun membakar bendera merah putih dengan tujuan untuk menghina ataupun merendahkan kehormatan bendera.
Serta dijelaskan juga jika bendera merah putih merupakan salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Edan, Ibu Ajak Anak Perempuannya Mabuk Bareng Viral
Bendera ini juga tidak dibolehkan untuk dikibarkan dalam kondisi rusak robek, ataupun dalam kondisi tidak sempurna lainnya. [*/Nlm]