Dari pengakuan Muklis, ia telah tiga kali melakukan transaksi pembelian tembakau gorila. Teransaksi tersebut ia lakukan sejak sebelum puasa, dan untuk dikonsumsi pribadi.
Muklis mengatakan bahwa istrinya tidak mengetahui jika dirinya mengkonsumsi salah satu jenis narkotika tersebut.
"Istri saya tidak mengetahui kalau saya memakai tembau gorila ini. Dan iya, saya belum melakukan malam pertama," ungkapnya.
Satresnarkoba Polres Tegal tidak hanya mengungkap kasus kepemilikan tembakau gorila oleh tersangka Arnold dan Muklis saja. Polisi juga menangkap satu tersangka lain yaitu Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Rekso Jiwo Rinukti juga ditangkap dengan kasus yang sama, yakni membeli narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial Instagram. Pengiriman barang dilakukan pada 13 Juni 2020 lalu, melalui jasa paket J&T Ekspress.
Baca juga: Telah Berpulang, Saroj Khan Ternyata Seorang Mualaf
"Saat penangkapan, kami menemukan plastik paket J&T yang di dalamnya berisi kaos warna krem dan satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 6,06 gram.
Sama dengan tersangka sebelumnya, ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka Rekso mengatakan, Ia sudah melakukan transaksi tersebut selama empat kali sejak kurang lebih tiga bulan terakhir. "Saya membeli 1 gramnya sekitar Rp 150 ribu, dan saya membeli 6,06 gram untuk dikonsumsi sendiri," kata Rekso. [*/Prt]