Berita viral terbaru: Seorang pengantin pria di Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah ijab kabul lantaran membeli narkotika jenis tembakau gorila.
Padangkita.com - Pernikahan harusnya menjadi momen membahagiakan bagi kedua pasangan pengantin.
Namun hal itu justru berbeda untuk pasangan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, seorang pengantin pria ditangkap oleh polisi usai melaksanakan ijab kabul dengan wanita pujaan hatinya.
Pria bernama M. Muklis Maulana (21), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Tegal.
Pria tersebut ditangkap karena kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook.
Tak hanya Muklis, satu rekannya yakni Arnold Anggoro (25), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal juga ditangkap dengan kasus yang sama.
Dilansir dari Tribunjateng.com pada Senin (6/7/2020), Kasatnarkoba Polres Tegal, Iptu Kiswoyo mengungkapkan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui jasa paket J&T Express.
Mereka mengelabui petugas dengan memasukkan dua sabun colek ekonomi yang di dalamnya terdapat tembakau gorila.
"Tersangka kami bekuk pada Jumat (12/6/2020) di kediaman tersangka masing-masing. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 5,44 gram yang dibungkus dengan plastik putih. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kiswoyo.
Baca juga: Seorang Wanita Dirajam Suami dan Ipar Hingga Tewas karena Alasan Kehormatan
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli tembakau gorila tersebut untuk digunakan pribadi. Keduanya bahkan telah tiga kali melakukan transaksi barang haram itu.
"Tersangka Muklis ini pagi melakukan ijab kabul, sorenya kami bekuk di rumahnya masih mengenakan pakaian manten," katanya.
Dari pengakuan Muklis, ia telah tiga kali melakukan transaksi pembelian tembakau gorila. Teransaksi tersebut ia lakukan sejak sebelum puasa, dan untuk dikonsumsi pribadi.
Muklis mengatakan bahwa istrinya tidak mengetahui jika dirinya mengkonsumsi salah satu jenis narkotika tersebut.
"Istri saya tidak mengetahui kalau saya memakai tembau gorila ini. Dan iya, saya belum melakukan malam pertama," ungkapnya.
Satresnarkoba Polres Tegal tidak hanya mengungkap kasus kepemilikan tembakau gorila oleh tersangka Arnold dan Muklis saja. Polisi juga menangkap satu tersangka lain yaitu Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Rekso Jiwo Rinukti juga ditangkap dengan kasus yang sama, yakni membeli narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial Instagram. Pengiriman barang dilakukan pada 13 Juni 2020 lalu, melalui jasa paket J&T Ekspress.
Baca juga: Telah Berpulang, Saroj Khan Ternyata Seorang Mualaf
"Saat penangkapan, kami menemukan plastik paket J&T yang di dalamnya berisi kaos warna krem dan satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 6,06 gram.
Sama dengan tersangka sebelumnya, ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka Rekso mengatakan, Ia sudah melakukan transaksi tersebut selama empat kali sejak kurang lebih tiga bulan terakhir. "Saya membeli 1 gramnya sekitar Rp 150 ribu, dan saya membeli 6,06 gram untuk dikonsumsi sendiri," kata Rekso. [*/Prt]