Berita viral terbaru: Napi yang baru saja dibebaskan karena program asimilasi Covid-19, kembali melakukan pemerkosaan. Pria besuria 20 tahun itu kembali ditangkap setelah ketahuan memerkosa seorang gadis.
Padangkita.com - Seolah tak kapok, AS, narapidana (napi) yang belum sebulan dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 kembali melakukan pemerkosaan.
Ia pun kembali ditangkap polisi setelah kedapatan memerkosa gadis remaja berusia 19 tahun.
Melansir Kompas, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kejadian itu bermula saat pelaku berkenalan di Facebook dengan korban, warga Kecamatan Sukadana.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono pada 30 April 2020 lalu.
Baca juga: Viral Video Wanita Salat Sambil Joget TikTok, Akhirnya Minta Maaf
Begitu sampai di perkebunan, AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan, sedangkan pelaku melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," pungkas Faria.