Sementara untuk jumlah hukuman yang bisa diberikan kepada murid-murid tersebut, Pramana menyebutkan jika menggunakan pasal 82 UU 35 tahun 2014, hukuman minimal lima tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun.
"Untuk saat ini, kepolisian terus melakukan penyidikan," ujar Pramana kembali.
Sekadar diinformasikan, polisi telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan aksi perundungan yang terjadi di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Baca juga: Pria Ini Grebek Istrinya Lagi “Gituan” dengan Pria Lain, Ketahuan Karena Mendengar Suara Ini
Dengan demikian, kelima murid yang terlibat kini berstatus tersangka. (*/Son)
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: