Berita viral terbaru: seorang siswi SMK Di Bolaang Mangodow Sulsel "dikerjai" lima orang. bahkan dua diantaranya adalah perempuan.
Padangkita.com - Pelaku pelecehan di ruang kelas terhadap siswi di Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara berpotensi dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemungkinan tersangka ada. Potensi pasal yang dilanggar 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast, Selasa (10/3).
Kelima siswa yang menjadi pelaku dugaan pelecehan terhadap siswi salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipastikan bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Korbannya adalah RG,
Bolaang merinci dua pelaku berjenis kelamin perempuan yakni RN, PN. Sedangkan 3 lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan NP.
Ia pun menyebutkan bahwa para pelaku masih di bawah umur dengan usia berkisar 16 hingga 17 tahun.
Selama pemeriksaan dilakukan, Jules menerangkan bahwa para pelaku dan korban mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Baca juga: Ini Dia Daftar Pemain Sepak Bola yang Wanita Ingin “Gituan” dengan Mereka
Adapun pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada kelima murid tersebut diantaranya Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dan pasal 556 KUHP.
Menurut Kapolres, itu tergantung pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Jadi dari lima Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH), dua dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan tiga orang lainnya, untuk sementara masih 556 KUHP. Tapi, itu semua bergantung pada pendalaman yang dilakukan," tutur Kapolres Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana dilansir dari Kumparan.com.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="36938" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Sementara untuk jumlah hukuman yang bisa diberikan kepada murid-murid tersebut, Pramana menyebutkan jika menggunakan pasal 82 UU 35 tahun 2014, hukuman minimal lima tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun.
"Untuk saat ini, kepolisian terus melakukan penyidikan," ujar Pramana kembali.
Sekadar diinformasikan, polisi telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan aksi perundungan yang terjadi di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Baca juga: Pria Ini Grebek Istrinya Lagi “Gituan” dengan Pria Lain, Ketahuan Karena Mendengar Suara Ini
Dengan demikian, kelima murid yang terlibat kini berstatus tersangka. (*/Son)