"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya," ungkap Rahmad.
Akibat perbuatannya itu, HR dijerat Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: