Berita viral terbaru: Seorang ayah yang gelap mata tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi bejatnya itu ia lakukan lantaran kesal tidak diberi jatah oleh sang istri.
Padangkita.com - Gara-gara nafsu bejat ayahnya, seorang anak perempuan di bawah umur harus menanggung malu seumur hidupnya. Ia menjadi pelampiasan hawa nafsu ayahnya yang kesal dengan ibunya.
Setelah mengumpulkan keberaniannya, korban lalu melapor kepada ibunya Y (30 tahun).
Polisi kemudian mengamankan ayah kandungnya tersebut, HR (31 tahun) dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sepi Penumpang, Tukang Ojek Paruh Baya Ini Pasang Tarif Terserah Penumpang: Berapa Saja Saya Terima
Diberitakan Sosok, Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y, istri pelaku sedang pergi bekerja.
Sementara korban, R (10 tahun) tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.
Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar. Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya bejatnya.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad, Kamis (23/4/2020).
Merasa aksinya tak diketahui Y, HR lalu kembali memaksa anaknya untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45271" boxed="true" boxed_shadow="true"]
R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya," ungkap Rahmad.
Akibat perbuatannya itu, HR dijerat Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara. [*/Jly]