Warga pun terkejut saat melihat keduanya dalam kondisi tanpa busana dan melakukan hubungan sejenis di tempat ibadah tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, warga pun marah dan pelaku hampir saja diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok itu.
Menurut Deny, pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti apakah pelaku merupakan pasangan sejenis atau ada penyimpangan sksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucapnya.
Untuk EPS sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain karena kasus hubungan badan sejenisnya itu, EPS juga dijerat atas dugaan pemerkosaan terhadap ROP yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat yang dilakukan dalam tempat ibadah itu diduga terjadi atas adanya unsur pemaksaan.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*/Jly)
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="35879" boxed="true" boxed_shadow="true"]