Berita viral terbaru: Hubungan sejenis terjadi di Musala Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok. Keduanya sempat akan diamuk warga.
Padangkita.com - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan sejenis di Musala Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatra Barat, Senin (2/3/2020) lalu.
Salah seorang pelaku bernama EPS (23 tahun) dan seorang lagi ROP (13 tahun). EPS merupakan seorang pemuda pengangguran, sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Untuk EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan terhadap ROP yang masih di bawah umur.
Aksi bejat keduanya bermula dari modus mereka untuk numpang menginap di musala Nagari Cupak tersebut.
Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di musala.
Mereka yang katanya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan malam itu.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.
Baca juga: Warga NTT Nekat Seberangi Sungai Banjir Sambil Gotong Peti Jenazah, Alasannya Menyedihkan
Pengurus musala yang merasa iba kepada pelaku hubungan sejenis ini pun mengizinkan mereka menginap malam itu.
Atas izin pengurus musala itu, mereka pun akhirnya bermalam di sana.
Saat larut malam, lampu musala dimatikan ketika kedua laki-laki itu akan melakukan aksi bejat mereka.
Merasa curiga dengan lampu yang dipadamkan itu, pengurus musala lantas mengajak warga setempat mendatangi musala dan melihat apa yang dilakukan oleh kedua laki-laki itu.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Baca juga: Heboh, Penghulu Dikelabui Kedua Mempelai Hingga Terjadinya Pernikahan Pasangan Sejenis
Warga pun terkejut saat melihat keduanya dalam kondisi tanpa busana dan melakukan hubungan sejenis di tempat ibadah tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, warga pun marah dan pelaku hampir saja diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok itu.
Menurut Deny, pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti apakah pelaku merupakan pasangan sejenis atau ada penyimpangan sksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucapnya.
Untuk EPS sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain karena kasus hubungan badan sejenisnya itu, EPS juga dijerat atas dugaan pemerkosaan terhadap ROP yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat yang dilakukan dalam tempat ibadah itu diduga terjadi atas adanya unsur pemaksaan.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*/Jly)
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="35879" boxed="true" boxed_shadow="true"]