Berita viral terbaru: Ferdian Paleka dinyatakan bebas dan keluar tahanan. Namun pernyataannya usai keluar dari tahanan kembali picu kontroversi.
Padangkita.com - Youtuber Ferdian Paleka resmi dibebaskan dari tahanan. Pasalnya korban yang merupakan pelapor melalukan pencabutan laporan. Oleh sebab itu kasus Ferdian dihentikan.
Naun, Ferdian kembali jadi perbincangan netizen. Sebab beredar percakapannya dengan teman wanitanya dalam Video berdurasi kurang dari 1.
Isinya Ferdian ditanya teman perempuannya yang bertanya kondisi Ferdian di dalam tahanan. Di video itu, Ferdian tampak sedang berada di dalam mobil.
"Di dalam saya sangat betah. Lebih betah di dalam," ujar Ferdian seraya tertawa. Dalam video tersebut, rambut Ferdian sudah mulai tumbuh tipis.
Baca juga: Video Klip "Keke Bukan Boneka" Dihapus, Ini Kata Kekeyi
Dia mengenakan kaus berwarna biru tua dan berdiri di samping pintu mobil. Mobilnya tampak berhenti di pinggir jalan.
Seorang perempuan terdengar bertanya dan merekam Ferdian Paleka. "Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan perempuan itu.
Dalam video, selain Ferdian, ada juga dua orang lainnya. Satu perempuan terlihat sedang berada di samping pintu belakang mobil.
Sementara itu, satu orang lain bermasker berada di dalam mobil. Video itu diunggah di media sosial Instagram dan kembali viral.
Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.
"Betul dia Ferdian. Tapi itu hanya sebatas bercanda, joke Is joke. Jangan ditanggapi serius. Dia ditanya temannya, Ferdian tidak tahu kalau obrolannya direkam kemudian disebarkan. Padahal ya itu hanya bercanda," ujar Rohman.
Ia meminta warga untuk tidak menanggapi serius pernyataan Ferdian di dalam video tersebut. Apalagi, di usianya yang masih belia, memang masa-masanya anak muda jika bercanda seperti itu.
"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar dia.
Apalagi, kata dia, pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana. Kemudian, Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat.
"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ferdian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Ferdian Paleka. [Foto: Ist]
Kemudian, dia dilaporkan komunitas transpuan ke polisi hingga akhirnya Ferdian dan kawan-kawan ditahan. Pada 19 Mei, orang tua Ferdian dan kawan-kawan sepakat damai dengan pelapor.
Pelapor kemudian mencabut laporan. Lalu, kemarin, Kamis 4 Juni, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan.
Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.
"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.
Baca juga: Dokter Wuhan yang Kulitnya Menghitam karena Corona Akhirnya Meninggal
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang
Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.
"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.
Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan. Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. [*/Son]