Lebih lanjut ia memaparkan, Muhyanto kini sudah ditetapkan tersangka dan masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Menurut aturan, kata Retno, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkasnya.
Baca juga: Bikin Baper, 6 Pasangan Artis Ini Setia Banget, Udah Pacaran Jauh Sebelum Terkenal
Diketahui, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo di tahun 2017 silam. Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara. Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2024. Namun karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia tercatat telah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019 lalu, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu. Namun nyatanya hal itu tak memberi efek jera bagi Muhyanto yang kembali ditangkap karena kasus serupa. [*/Jly]